Pasal 5 - Penjual dan pembeli disyaratkan harus berakal dan ar-rusyd.
Pasal 5 - Buku Pintar Bisnis Syar'i
Penjual dan pembeli disyaratkan harus berakal dan ar-rusyd.
Syarat berakal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW.:
«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ، عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنْ الصَّبِيْ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَ عَنْ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ»
“Diangkat pena dari tiga golongan; dari orang yang tidur hingga dia bangun, dari anak kecil hingga dia bermimpi keluar sperma (baligh), dan dari orang yang gila hingga dia berakal waras.”
Syariat telah membatalkan ucapan dan perbuatan mereka, karena tidak ada status hukum yang berlaku untuknya, sesuai dengan konotasi sabda Rasul SAW. “rufi’a al-qalam (diangkat pena).” Jual beli juga mensyaratkan adanya kerelaan, sementara tidak ada kerelaan tersebut tidak ada pada orang gila.
Ar-rasyid adalah orang yang bisa melakukan penilaian dengan baik, dan bisa membenarkan yang benar.
Dalil disyaratkannya ar-rusydu adalah firman Allah SWT:
﴿وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ﴾
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (TQS. an-Nisa’ [4]: 6)
Allah SWT mensyaratkan ar-rusyd agar harta bisa dibayarkan kepada mereka untuk mereka kelola, dan hilangnya status perwalian dari mereka.