Pasal 15 - Dalam khiyâr syarat disyaratkan harus jelas jangka waktunya

admin 1 min read

Pasal 15 Dalam khiyâr syarat disyaratkan harus jelas jangka waktunya

Pasal 15 - Buku Pintar Bisnis Syar'i

Dalam khiyâr syarat disyaratkan harus jelas jangka waktunya.

Hal itu berdasarkan firman Allah SWT:

﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ﴾

Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (TQS. al-Maidah [5]: 1)

Allah SWT mewajibkan agar menunaikan akad, dimana khiyâr syarat tersebut termasuk dalam keumuman ayat di atas. Rasul SAW. bersabda:

«اَلْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا»

Kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan apa yang halal atau menghalalkan apa yang haram.” (HR at-Tirmidzi)

Rasul SAW. telah menetapkan, bahwa kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat yang mereka tetapkan di antara mereka, dimana khiyâr syarat ini termasuk dalam syarat-syarat tersebut.

Khiyâr syarat adalah menjadikan jual beli belum mengikat bagi orang yang mensyaratkan khiyâr untuk dirinya sendiri. Dia berhak membatalkan akad jual belinya selama jangka waktu khiyâr tersebut, sebagaimana dia juga berhak melanjutkan akad jual belinya. Ibn Qudamah berkata, “Bentuk kedua, yaitu khiyâr syarat. Misal, seseorang mensyaratkan khiyâr (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan akadnya) dalam jual beli untuk jangka waktu tertentu. Menurut Ijmak, ini statusnya boleh.”

Khiyâr syarat ini disyaratkan jangka waktunya harus jelas. Tidak ada dalil yang membatasi jangka waktunya, sehingga jangka waktunya ditetapkan berdasarkan syarat yang diterima oleh kedua pihak. Yang harus diperhatikan mengenai realita barang, bahwa kita mendapati ada barang yang jangka waktunya cukup hanya satu atau dua hari, seperti khiyâr untuk perabot rumah tangga. Ada juga yang jangka waktunya cukup hanya satu minggu, atau lebih, seperti peralatan listrik. Ada juga yang jangka waktunya cukup satu bulan, atau lebih, seperti properti dan peralatan pabrik. Ibn Rusyd berkata tentang jangka waktu khiyâr syarat ini, “Bahwa jangka waktu ini memiliki kadar yang dibatasi oleh dirinya sendiri. Jangka waktu ini tidak lain diperkirakan menurut kadar kebutuhan karena perbedaan barang yang dijual…… seperti satu atau dua hari dalam khiyâr untuk pakaian, satu Jum’at atau lima hari dalam khiyâr untuk hamba sahaya, dan satu bulan dalam khiyâr untuk rumah.

Ibn al-Qayim membantah orang yang mengatakan, bahwa jangka waktu khiyâr tersebut harus tidak lebih dari tiga hari. Ibn al-Qayim mengatakan, “As-Syâri’ tidak melarang lebih dari tiga hari. As-Syâri’ tidak menetapkan batasan yang tegas antara jangka waktu yang boleh dan tidak. Sebaliknya, as-Syâri’ menyebutkannya dalam hadits Hibban bin Munqidz, serta menjadikannya sebagai milik Hibban begitu jual beli tersebut sempurna, meski dia tidak mensyaratkannya. Karena itulah yang memang lazim terjadi dalam jual beli, baik disyaratkan ataupun tidak.” Ibn Hajar al-‘Ashqalani mengatakan, “Telah dinyatakan riwayat yang sahih dari ‘Umar ra, maupun yang lain, pendapat yang menyatakan lebih lamanya jangka waktu khiyâr tersebut.”

Semoga bermanfaat


Posting Komentar