Pasal 14 - Jika salah seorang yang melakukan akad meninggal dunia di majelis akad sebelum keduanya berpisah

admin 2 min read

 Pasal 14 - Buku Pintar Bisnis Syar'i

Jika salah seorang yang melakukan akad meninggal dunia di majelis akad sebelum keduanya berpisah, maka khiyâr dari orang yang meninggal itu telah gugur, sementara khiyâr-nya tetap ada bagi yang masih hidup hingga dia memisahkan diri dari majelis tersebut


khiyar majlis


Ini berdasarkan sabda Rasul SAW., “Mâ lam yatafarraqâ (selama keduanya belum berpisah)”. Nash tersebut menyatakan berpisahnya badan, baik badan mayit maupun yang hidup, selagi keduanya masih berada di majelis jual beli tersebut, sehingga keduanya termasuk dalam cakupan nash tersebut. Bagi mayit (orang yang meninggal), tentu saja khiyâr-nya gugur, karena kematiannya. Sedangkan bagi yang masih hidup, khiyâr-nya masih tetap berlaku, karena belum berpisah, dengan berpisahnya badannya.


Semoga Bermanfaat

Posting Komentar