Pasal 3 - Agar ijab dan qabul saling terikat, disyaratkan hal-hal berikut

admin 5 min read

Pasal 3 - Buku Pintar Bisnis Syar'i

Agar ijab dan qabul saling terikat, disyaratkan hal-hal berikut:


  1. Ijab harus sama dengan qabul dalam konteks ukuran, sifat, tempo dan lainnya
  2. Bersambungnya ijab dengan qabul di majelis akad.
  3. Lafadz atau perbuatan yang menunjukkan ijab dan qabul harus jelas redaksinya, dan secara bahasa atau tradisi biasa digunakan dalam jual beli.


Sebab kesesuaian antara ijab dengan qabul merupakan syarat mendasar terjadinya suka sama suka di antara kedua belah pihak. Rasul SAW. bersabda:


«اِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ»


Sesungguhnya ju beli itu hanya dengan suka sama suka.” 


Jika ijab tidak sesuai dengan qabul pada bagian apapun dari akad jual beli, maka ini mengindikasikan tidak adanya suka sama suka. Berikutnya ini akan menyebabkan terjadinya perselisihan.


Imam an-Nawawi berkata, “Disyaratkannya kesesuaian ijab dan qabul; Seandainya seseorang berkata, “Aku jual dengan seribu barang yang layak.”, lalu orang yang lain berkata, “Saya terima dengan seribu……” atau sebaliknya, atau dia berkata, “Aku jual seluruh pakaian ini dengan seribu.”, lalu yang lain berkata, “Aku terima setengahnya dengan lima ratus, maka tidak sah.”


Adapun syarat bersambungnya ijab dan qabul di dalam satu majelis akad, karena sabda Rasul SAW.:


«لاَ يَفْتَرِقُ الْمُتَبَايِعَانِ عَنْ بَيْعٍ إِلاَّ عَنْ تَرَاضٍ»


Hendaknya, penjual dan pembeli tidak berpisah dari jual belinya, kecuali dengan suka sama suka.


Terputusnya ijab dan qabul itu sama artinya dengan terjadi perpisahan, tanpa disertai suka sama suka. Bersambungnya ijab-qabul itu terjadi dalam satu tempat (majelis) yang sama, jika penjual dan pembeli hadir bersama di satu tempat yang sama; atau majelis dimana pihak yang tidak berada di tempat itu mengetahui ijab, jika kedua pihak berada di dua tempat yang berbeda.


Lafadz dan perbuatannya, baik menurut bahasa maupun tradisi harus menunjukkan adanya suka sama suka di antara kedua belah pihak. Hendaknya lafadz dan perbuatan ini digunakan dalam jual beli, sehingga tidak akan terjadi perselisihan. As-Sarakhsi mengatakan, “Akad kadang terjadi dengan penunjukkan (dalâlah), kadang pula terjadi dengan pernyataan.”

Posting Komentar