Pasal 10 - Syarat yang menyalahi syariat dalam akad jual beli menjadikan akad tersebut batil
Pasal 10 - Buku Pintar Bisnis Syar'i
Syarat yang menyalahi syariat dalam akad jual beli menjadikan akad tersebut batil, dan syarat yang menafikan konsekuensi akad (muqtadhâ al-‘aqd) dinyatakan batal, sedangkan akadnya tetap sah
Dalilnya adalah sabda Rasul SAW.:
«اَلْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا»
“Kaum Muslim terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan apa yang halal, atau menghalalkan apa yang haram.” (HR at-Tirmidzi)
Syarat yang menyalahi syariat menyebabkan keberlangsungan akad tersebut juga haram, karena keterikatannya dengan keharaman. Karena itu, keberlangsungan akad itu harus dihentikan, karena akadnya batil.
Mengenai pengabaian syarat yang menafikan konsekuensi dari akad tersebut, dalilnya adalah hadits Barirah. Rasulullah SAW. mengabaikan syarat yang menafikan konsekuensi akad, dan menilai akadnya tetap sah. Karena loyalitas tersebut tetap wajib diberikan, serta merta mengikuti pembebasannya. Demikian pula semua konsekuensi akad tetap wajib ditunaikan, semata-mata karena adanya akad tersebut.
Semoga Bermanfaat