Pasal 12 - Penjual dan pembeli berhak membatalkan jual belinya, selama masih berada di majelis akad

admin 7 min read

Pasal 12 - Buku Pintar Bisnis Syar'i

Penjual dan pembeli berhak membatalkan jual belinya, selama masih berada di majelis akad sampai keduanya berpisah dengan badan masing-masing

apa itu khiyar majlis


Imam al-Bukhari mengeluarkan hadits dari Hakim bin Hizam ra, yang menyatakan, “Rasulullah SAW. bersabda:


«اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا اَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا»


Penjual dan pembeli beli berhak memilih selama belum berpisah”, atau beliau bersabda, “Hingga keduanya berpisah.”


Konotasi dari hadits ini adalah, bahwa Rasulullah memberikan kepada penjual dan pembeli hak untuk memilih antara melangsungkan atau membatalkan akad jual belinya hingga keduanya berpisah. Dari Ibn ‘Umar ra, dia berkata, “Rasulullah SAW. bersabda:


«إِنَّ الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ فِيْ بَيْعِهِمَا مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ يَكُونُ الْبَيْعُ خِيَاراً»


Penjual dan pembeli berhak untuk memilih dalam jual belinya (antara meneruskan atau membatalkan akadnya) selama belum berpisah, atau jual beli merupakan pilihan.”


Nafi’ berkata, “Jika Ibn ‘Umar membeli sesuatu, maka dia dikejutkan oleh perpisahan pemiliknya.” Dalam Shahih Muslim telah dinyatakan, “Jika Ibn Umar menjual kepada seseorang, dia ingin orang tersebut tidak membatalkannya, lalu dia berdiri dan berjalan sebentar kemudian kembali lagi.” Dalam hadits ini Rasulullah SAW. menetapkan hak bagi penjual dan pembeli setelah transaksi jual beli ini sempurna untuk memilih antara membatalkan jual belinya, tanpa disertai kerelaan pihak lain, selama keduanya belum berpisah secara fisik dari majelis jual beli tersebut. 


Adapun yang menjelaskan hal itu adalah perawi hadits tersebut, yaitu Ibn ‘Umar ra, ketika dia berjalan hingga secara fisik menjauh dari penjual, setelah transaksi jual belinya selesai. Dengan jelas ini menunjukkan, bahwa Ibn ‘Umar —yang nota bene adalah perawi hadits ini—berpandangan, bahwa dia berhak memilih antara membatalkan dan melanjutkan akadnya, setelah akad jual beli tersebut sempurna selama perpisahan secara fisik tersebut belum sempurna. 


Dalam Sunan Ibn Mâjah dinyatakan dari Abu al-Wadhi’ ra. yang menyatakan, “Kami sedang dalam perjalanan dalam sebuah ekspedisi militer. Lalu, seorang laki-laki datang dengan membawa sekor kuda. Seseorang dari kami lalu bertanya kepadanya, “Apakah engkau mau menjual kuda itu dengan hamba sahaya ini?” Orang itu pun menjawab, “Iya”, lalu dia pun menjualnya. Dia pun tidur bersama kami, ketika bangun di pagi hari, dia menghampiri kudanya. Tiba-tiba teman kami berkata kepadanya, “Kamu sudah tidak lagi memiliki kuda ini, bukankah engkau telah menjualnya kepadaku?” Orang itu berkata, “Aku tidak butuh jual beli itu.” Teman kami berkata, “Ada apa denganmu, kamu telah menjualnya kepadaku.” Sekelompok orang berkata kepada mereka, “Ini ada Abu Barzah, sahabat Rasulullah SAW..” Keduanya pun berkata, “Baiklah.” Abu Barzah berkata, “Rasulullah SAW. bersabda:


«الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا»


Penjual dan pembeli memiliki hak memilih (untuk melanjutkan atau membatalkan akadnya) selama belum berpisah.”


Abu Barzah berkata, “Sungguh aku tidak melihat kalian berdua telah berpisah.” 


Konotasi dari riwayat tersebut adalah, bahwa kira-kira telah berlalu satu hari satu malam setelah transaksi jual beli itu berlangsung dengan sempurna di majelis akad. Sahabat Rasul SAW. itu menilai, bahwa keduanya memiliki hak untuk memilih (antara melanjutkan atau membatalkan akadnya) karena keduanya belum berpisah secara fisik melalui perpisahan badan mereka.


Semoga bermanfaat

Posting Komentar