Pasal 13 - Khiyâr majlis gugur dalam kondisi-kondisi berikut

admin 7 min read

Pasal 13 - Buku Pintar Bisnis Syar'i

Khiyâr majlis gugur dalam kondisi-kondisi berikut:


  1. Jika penjual dan pembeli secara sukarela berpisah dari majelis jual beli;
  2. Jika salah satu atau keduanya memilih terikat dengan jual beli tersebut;
  3. Jika salah satu pihak yang melakukan akad dalam jual beli tersebut melakukan tindakan yang setara dengan tindakan pemilik terhadap harta miliknya pada masa khiyâr majlis;


Gugurnya khiyâr (pilihan) karena berpisahnya penjual dan pembeli tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.:


«الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا»


Penjual dan pembeli memiliki hak untuk memilih (antara meneruskan atau membatalkan akadnya) selama belum berpisah.


Artinya jual beli tersebut belum mengikat hingga penjual dan pembelinya berpisah. Jika perpisahan tersebut telah terjadi, maka khiyâr majlis-nya telah gugur, dan jual belinya pun mengikat. Yang menjelaskan hal ini adalah, bahwa Ibn ‘Umar ra —yang nota bene merupakan perawi hadits tentang khiyâr majlis ini— berjalan, lalu kembali lagi untuk menggugurkan hak khiyâr majlis-nya, dan menjadikan jual belinya mengikat.


Adapun gugurnya khiyâr karena salah satu pihak yang melakukan akad tersebut memilih jual belinya mengikat, dalilnya adalah apa yang diriwayatkan dari Ibn ‘Umar ra, yang menyatakan, “Rasulullah SAW. bersabda:


«إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، وَكَانَا جَمِيعًا، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَاِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُمَا اْلآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ»


“Jika dua orang saling melakukan jual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak untuk memilih selama belum berpisah, dan keduanya masih berkumpul, atau salah satunya memberi pilihan kepada yang lain. Jika salah satu memberi pilihan, lalu keduanya melakukan jual beli atas dasar pilihan tersebut, maka jual belinya telah mengikat, dan jika keduanya berpisah setelah melakukan jual beli, sementara salah satu dari keduanya tidak meninggalkan jual beli tersebut, maka jual beli itu juga telah mengikat.” (HR Muslim)


Manthuq hadits tersebut menyatakan, jika terjadi takhyîr (pemberian hak untuk memilih) maka khiyâr majlis tersebut gugur, dan jual belinya telah berubah menjadi wajib, atau mengikat. Yang dimaksud dengan takhyîr adalah, ketika salah seorang dari kedua pihak yang melakukan akad, setelah akad jual belinya sempurna, dia berkata, “Pilihlah antara melanjutkan akad, atau membatalkan!” Jika dia memilih tetap melanjutkan jual belinya, maka jual beli tersebut statusnya mengikat, sehingga khiyâr majlis tersebut gugur, meski keduanya secara fisik belum berpisah.


Hal itu, antara lain, ditegaskan oleh riwayat:


«اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ – ﷺ – مِنْ رَجُلٍ مِنَ الأَعْرَابِ حِمْلَ خَبَطٍ فَلَمَّا وَجَبَ الْبَيْعُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – ﷺ – « اخْتَرْ ». فَقَالَ الأَعْرَابِىُّ عَمْرَكَ اللَّهَ بَيِّعًا»


Nabi SAW. membeli “himlu khabathin” dari seorang Baduwi, ketika jual beli tersebut telah berubah menjadi wajib (mengikat), Rasulullah SAW. bersabda kepadanya, “Pilihlah!”. Orang Baduwi itu berkata kepada Rasul SAW., “Semoga Allah memanjangkan umur Anda, (aku memilih melanjutkan) jual beli.” (HR Ibn Majah, al-Hakim dan al-Baihaqi)


Rasul SAW. telah memberi pilihan kepada orang Arab Baduwi tersebut setelah akad jual belinya sempurna. Ini menunjukkan, bahwa memberi pilihan (antara melanjutkan atau membatalkan akad) tersebut bisa menggugurkan khiyâr majlis.


Adapun gugurnya khiyâr (pilihan) karena adanya tindakan terhadap al-ma’qûd ‘alayhi (obyek akad) yang setara dengan tindakan pemilik terhadap harta miliknya dalam rentang waktu khiyâr majlis tersebut karena gugurnya khiyâr ini terjadi akibat ucapan, yaitu ketika seseorang mengatakan, bahwa dia memilih akadnya mengikat, atau tidak dibatalkan. Sebagaimana khiyâr tersebut bisa gugur karena ucapan, maka khiyâr ini juga bisa gugur karena perbuatan yang mengindikasikan dipilihnya kriteria yang menunjukkan akad tersebut mengikat.


Semoga Bermanfaat

Posting Komentar