Pasal 4 - Majelis akad jual beli adalah keadaan yang di dalamnya penjual dan pembeli beraktivitas melakukan jual beli

admin 4 min read

Pasal 4 - Buku Pintar Bisnis Syar'i

Majelis akad jual beli adalah keadaan yang di dalamnya penjual dan pembeli beraktivitas melakukan jual beli


Yaitu momentum yang di dalamnya penjual dan pembeli sibuk menjalankan aktivitas jual beli. Syaikh Mushthafa az-Zarqa telah menjelaskan fakta jual majelis akad tersebut dengan mengatakan, “Keadaan dimana dua pihak yang melangsungkan akad sedang berunding tentang akadnya.”


Karena itu, majelis akad ini terbentang sepanjang waktu pasca ijab, selama jangka waktu tersebut tidak dipotong dengan sesuatu yang menunjukkan terjadinya penolakan, baik dari pihak penjual maupun pembeli.


Dalilnya adalah firman Allah SWT:


﴿إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ﴾


Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (TQS. an-Nisa [4]: 29)


Dan sabda Rasul SAW.:


«اِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ»


Sesungguhnya jual beli itu hanya dengan suka sama suka.” 


Majelis akad itu ada untuk mewujudkan keralaan kedua belah pihak dalam jual beli. Maka, kondisi yang di dalamnya kerelaan di antara kedua belah pihak itu terwujud itulah yang disebut majelis akad.

Pasal 4 - Majelis akad jual beli adalah keadaan yang di dalamnya penjual dan pembeli beraktivitas melakukan jual beli


Posting Komentar