Pasal 6 - Jual beli anak kecil yang mumayiz hukumnya sah, jika diizinkan oleh walinya

admin 6 min read

Pasal 6 - Buku Pintar Bisnis Syar'i

Jual beli anak kecil yang mumayiz hukumnya sah, jika diizinkan oleh walinya

hukum jual beli anak kecil



Dalilnya adalah firman Allah SWT :


﴿وَابْتَلُوا الْيَتَامَى﴾


Dan ujilah anak yatim itu …” (TQS. an-Nisa’ [4]: 6)


Yaitu ujilah mereka. Ujian tersebut bisa dilakukan dengan melakukan jual beli. Firman Allah SWT: 


﴿وَابْتَلُوا الْيَتَامَى﴾


Dan ujilah anak yatim itu …” (TQS. an-Nisa’ [4]: 6)


Adalah perintah kepada wali untuk mengizinkan anak kecil agar melakukan jual beli, sehingga dia bisa diuji atau dites.


Ibn Qudamah mengatakan, “firman Allah SWT:


﴿وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ﴾


Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (TQS. an-Nisa’ [4]: 6)


Maknanya adalah ujilah mereka, supaya kamu bisa mengetahui kecerdasan mereka. Menguji mereka bisa diwujudkan dengan mendelegasikan kepada mereka untuk melakukan tindakan hukum (tasharruf), termasuk jual beli supaya bisa diketahui apakah dia tertipu atau tidak. Karena dia orang yang berakal, yang tidak di-hijir (dihalangi melakukan transaksi), maka tindakannya sah. Agar absah, maka bergantung pada izin dari walinya.”


Wallahu a'lam.

Posting Komentar