Pasal 8 - Akad jual beli mengharuskan hal-hal berikut

admin 2 min read

Pasal 8 - Buku Pintar Bisnis Syar'i

Akad jual beli mengharuskan hal-hal berikut:


  1. Pelaksanaan jual beli
  2. Perpindahan barang yang dijual kepada pembeli dan perpindahan harga kepada penjual
  3. Kebebasan penjual dalam bertindak dalam menentukan harga dan pembeli dalam menentukan barang yang dijual
  4. Wajib menyerahterimakan barang yang dijual kepada pembeli dan menyerahkan harga kepada penjual

4 konsekuensi akad jual beli

Konsekuensi jual beli itu telah diatur oleh syariat. Itu merupakan bagian dari aktivitas syariat yang hanif. Syariatlah yang menjadikan akad jual beli mempunyai dampak (implikasi) yang mengikat, serta memiliki hukum-hukum mendasar yang khas. Hubungan antara hukum dan implikasi tersebut dengan akad jual beli adalah hubungan syar’i, bukan karakter hubungan yang dibentuk oleh sesuatu, atau dihasilkan oleh akal. Syariat yang hanif inilah yang menentukan, dan menjadikan akad jual beli tersebut mempunyai dampak (implikasi) yang mengikat. Bukan diserahkan kepada penjual, pembeli atau yang lain.


As-Suyuthi mengatakan, “Sesuatu yang tidak bisa ditangguhkan karena suatu kondisi, sehingga ketika ditangguhkan, maka statusnya batal, adalah jual beli dengan berbagai jenisnya.”


Semoga bermanfaat

Posting Komentar